Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

Kamis 15 May 2025 - 09:59 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Herdi
Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

 

3. Wakaf Mubah

Tidak semua wakaf bernilai pahala. Sebagai contoh, wakaf yang hukumnya mubah misalnya dilakukan oleh orang nonmuslim (kafir dzimmi) untuk kepentingan umum. Meskipun sah, wakaf seperti ini tidak memiliki nilai pahala di sisi Allah SWT.

 

4. Wakaf Haram

Wakaf menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti mendanai kemaksiatan, perjudian, minuman keras, atau pembangunan rumah ibadah agama lain.

 

Selain itu, mewakafkan harta hanya untuk anak laki-laki sambil mengabaikan anak perempuan juga termasuk wakaf haram. Praktik ini menyerupai sistem waris jahiliah, yang tidak diizinkan dalam Islam.(***)

Kategori :