Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

Kamis 15 May 2025 - 09:59 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Herdi
Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

 

Arab latin: Yūfūna bin-nażri wa yakhāfūna yauman kāna syarruhū mustaṭīrā(n).

 

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

 

Sebaliknya, orang yang mengingkari nazar disebut sebagai orang munafik. Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 75-77,

 

وَمِنْهُمْ مَّنْ عٰهَدَ اللّٰهَ لَىِٕنْ اٰتٰىنَا مِنْ فَضْلِهٖ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُوْنَنَّ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ فَلَمَّآ اٰتٰىهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ بَخِلُوْا بِهٖ وَتَوَلَّوْا وَّهُمْ مُّعْرِضُوْنَ فَاَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِيْ قُلُوْبِهِمْ اِلٰى يَوْمِ يَلْقَوْنَهٗ بِمَآ اَخْلَفُوا اللّٰهَ مَا وَعَدُوْهُ وَبِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ

 

Arab latin: Wa minhum man 'āhadallāha la'in ātānā min faḍlihī lanaṣṣaddaqanna wa lanakūnanna minaṣ-ṣāliḥīn(a). Falammā ātāhum min faḍlihī bakhilū bihī wa tawallau wa hum mu'riḍūn(a). Fa a'qabahum nifāqan fī qulūbihim ilā yaumi yalqaunahū bimā akhlafullāha mā wa'adūhu wa bimā kānū yakżibūn(a).

 

Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah:

 

"Sesungguhnya, jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."

 

Namun, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dengan karunia itu, berpaling, dan memanglah mereka orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan di hati mereka sampai waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta.

Kategori :