Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini-Poto ilustrasi-
radarbengkulu, MANNA - Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah karena manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama.
Dikutip dari detikHikmah bahkan, wakaf merupakan amalan yang dapat memberikan pahala yang terus mengalir, bahkan setelah pemberinya telah tiada. Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Walau demikian, ternyata hukum wakaf bisa berbeda-beda tergantung pada niat dan tujuan wakaf tersebut. Simak pembahasannya berikut ini yang dirangkum dari Modul Fikih Muamalah yang disusun oleh Rosidin dan buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, Lc.
Hukum Wakaf
Wakaf adalah perintah agama yang secara umum hukumnya adalah sunnah. Namun, para ulama membaginya menjadi lima kategori, bergantung pada niat dan tujuan wakaf.