Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini

Hukum Wakaf Ada Empat,Sampai Yang Haram Kalau Dilakukan Seperti Ini-Poto ilustrasi-
"Sesungguhnya, jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."
Namun, setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dengan karunia itu, berpaling, dan memanglah mereka orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan di hati mereka sampai waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta.
3. Wakaf Mubah
Tidak semua wakaf bernilai pahala. Sebagai contoh, wakaf yang hukumnya mubah misalnya dilakukan oleh orang nonmuslim (kafir dzimmi) untuk kepentingan umum. Meskipun sah, wakaf seperti ini tidak memiliki nilai pahala di sisi Allah SWT.
4. Wakaf Haram
Wakaf menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti mendanai kemaksiatan, perjudian, minuman keras, atau pembangunan rumah ibadah agama lain.
Selain itu, mewakafkan harta hanya untuk anak laki-laki sambil mengabaikan anak perempuan juga termasuk wakaf haram. Praktik ini menyerupai sistem waris jahiliah, yang tidak diizinkan dalam Islam.(***)