
Wakaf pada dasarnya adalah ibadah sunnah yang bernilai pahala berlipat ganda. Hal ini berlaku selama wakaf dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan diridhai Allah SWT, seperti pembangunan masjid, madrasah, musala, perpustakaan, atau fasilitas umum lainnya. Manfaatnya terus mengalir, dan pahalanya pun tak terputus.
2. Wakaf Wajib
Wakaf yang asalnya sunnah dapat berubah menjadi wajib jika disertai dengan nazar. Misalnya, ketika seseorang bernazar akan mewakafkan hartanya jika doanya terkabul. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukum wakaf menjadi wajib.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 29,
وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ...
Arab latin: wal yūfū nużūrahum
Artinya: ...Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka...
Allah juga menggambarkan ciri orang-orang yang berbuat kebaikan yang disebutkan dalam surat Al Insan ayat 7,
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا