Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah: Apresiasi Polri Berantas Premanisme

Senin 12 May 2025 - 14:31 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Tim redaksi
Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah: Apresiasi Polri Berantas Premanisme

*Apakah Polri Dapat Bekerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Memberantas Aksi Premanisme* 

 

Hirwansyah juga mengatakan Polri dapat bekerjasama, dalam melakukan tindakan terhadap Oknum Dept Collector Eksternal atau mata elang, yang dugaan melakukan pelanggaran hukum. Pihak tersebut yaitu "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas, hendaknya juga melakukan tindakan nyata, tegas dan memberikan sanksi berat terhadap oknum Bank dan Perusahaan pembiayaan tersebut".

 

Sedangkan perbuatan oknum ormas yang dugaan ada melakukan pelanggaran hukum, Pihak Kepolisian juga dapat bekerjasama dengan pihak lain yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) supaya dapat mengkaji kembali pemberian ijin pendirian suatu ormas bermasalah dan dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum ormas yang dugaan melakukan pelanggaran hukum.

 

Masyarakat kita tentu "berharap tindakan Polri dalam menegakkan hukum, khususnya memberantas aksi Premanisme, hendaknya dilakukan secara rutin, bukan hanya sesaat atau musiman saja." Dapat kita pantau pemberitaan di Media Cetak dan Elektronik, "sudah ribuan Oknum Premanisme yang tertangkap," jadi patut kita Apresiasi kinerja dan tindakan Nyata dari Polri tersebut, mengakhiri pembicaraan, tutup Hirwansyah.

Kategori :