
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
*Apakah Oknum Dept Collector dapat Ditangkap dan Dipidana*
Ia lanjut mengatakan, Bisa kalau tindakannya melanggar hukum, juga ada alat bukti atau barang buktinya. "Umumnya Dept Collector Eksternal atau juga mata elang, di lapangan dugaan sering melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil paksa unit kendaraan yang Wanprestasi, seharusnya tidak boleh dilakukan.
Maka kata Hirwansyah, apabila terbukti, perbuatan tersebut telah dilakukan, dugaan dapat dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP" yang berbunyi :
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri".
*Apakah Oknum Ormas Yang Meresahkan Juga Dapat Dipidana*
Bisa juga tegas Hirwansyah, tetapi sama saja ya, tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan oknum ormasnya dan harus ada alat bukti atau barang buktinya juga. Dugaan pelanggaran hukum oleh oknum Ormas ini banyak juga yang Viral, "sebagai contoh jika ada Oknum Ormas melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara - cara kekerasan atau paksaan, maka dapat dijerat dengan pasal pemerasan yang bertentangan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP" bunyinya yaitu :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”