Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah: Apresiasi Polri Berantas Premanisme

Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Aksi Premanisme, Pengamat Dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, Apresiasi Langkah Polri-Ist-
radarbengkulu - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia, untuk menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tujuannya untuk memberantas praktek premanisme yang semakin marak yang membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. Operasi ini telah dimulai serentak per 1 Mei 2025 lalu.
Adapun Operasi ini tujuannya adalah menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya mengenai perintah Kapolri tersebut, "Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang merupakan salah satu Pengamat, Juga Ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi yang ada di Indonesia, juga Dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta", mengatakan sangat mendukung langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas aksi premanisme yang sering viral dan buat gaduh di lingkungan masyarakat, yang dugaan oknum Dept Collector dan yang terbaru saat ini yaitu tindakan oknum Ormas, ( Senin, 12/05/2025).
*Apakah Polri memiliki tugas dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat*
Hirwansyah mengatakan "Polri mempunyai tugas tersebut, dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya yang terdapat di Pasal 13," tugas Pokok Polri yaitu :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan