Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah: Apresiasi Polri Berantas Premanisme

Kapolri Perintahkan Jajarannya Berantas Aksi Premanisme, Pengamat Dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, Apresiasi Langkah Polri-Ist-

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

 

*Apakah Polri Dapat Bekerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Memberantas Aksi Premanisme* 

 

Hirwansyah juga mengatakan Polri dapat bekerjasama, dalam melakukan tindakan terhadap Oknum Dept Collector Eksternal atau mata elang, yang dugaan melakukan pelanggaran hukum. Pihak tersebut yaitu "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas, hendaknya juga melakukan tindakan nyata, tegas dan memberikan sanksi berat terhadap oknum Bank dan Perusahaan pembiayaan tersebut".

 

Sedangkan perbuatan oknum ormas yang dugaan ada melakukan pelanggaran hukum, Pihak Kepolisian juga dapat bekerjasama dengan pihak lain yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) supaya dapat mengkaji kembali pemberian ijin pendirian suatu ormas bermasalah dan dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum ormas yang dugaan melakukan pelanggaran hukum.

 

Masyarakat kita tentu "berharap tindakan Polri dalam menegakkan hukum, khususnya memberantas aksi Premanisme, hendaknya dilakukan secara rutin, bukan hanya sesaat atau musiman saja." Dapat kita pantau pemberitaan di Media Cetak dan Elektronik, "sudah ribuan Oknum Premanisme yang tertangkap," jadi patut kita Apresiasi kinerja dan tindakan Nyata dari Polri tersebut, mengakhiri pembicaraan, tutup Hirwansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan