Saldo: Rp 0
Berdasarkan pengumuman KPU Mukomuko Nomor: || /PL.01.7-PU/1706/2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap LADK Parpol yang telah diumumkan.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mukomuko mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko sebagaimana terlampir.
Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum ayat (1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
BACA JUGA:PSD Bengkulu Selatan Tahun 2024 Ada Dua Pengerjaan, Apa Saja Simak Yuk?
BACA JUGA:Meminimalisir Kerusakan Jalan, Ini Peringatan Serius dari Gubernur Bengkulu
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi masyarakat dan pemantau Pemilu yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, dengan cara mengisi formulir MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE.
Model tersebut dapat diperoleh di KPU Kabupaten Mukomuko dengan alamat Jln. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko dengan ketentuan melampirkan:
1. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
2. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
3. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan, dan
4. dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok.