Jadi Sorotan, Pengumuman Tim Pendamping Haji Bengkulu Tidak Transparan
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera-RADAR BENGKULU-
Pendaftaran Sudah Ditutup dengan 60 Pendaftar
RADAR BENGKULU - Proses penerimaan Tim Pendamping Haji Daerah (PHD) Provinsi Bengkulu tahun 1446 H/2025 M menjadi sorotan. Pengumuman yang seharusnya menjadi panduan pendaftaran diketahui hanya terdiri dari satu lembar, meskipun aslinya memiliki empat lembar.
Selain itu, informasi krusial seperti tanggal pendaftaran tidak tercantum dalam pengumuman yang beredar di masyarakat.
Akibatnya, masyarakat baru mengetahui bahwa pendaftaran sudah ditutup pada 12 Januari 2025. Berdasarkan informasi, sebanyak 60 pendaftar telah mengajukan berkas mereka selama masa pendaftaran dari 9 hingga 12 Januari 2025. Namun, hingga kini nama-nama pendaftar tersebut belum diumumkan secara resmi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menyatakan bahwa informasi pendaftar dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, setelah ditelusuri, nama-nama pendaftar belum diunggah ke website tersebut.
"Iya, lihat di website Pemerintah. Info tim verifikasi dikirim via email," ujar Ferry pada Senin, 13 Januari 2025.
Kuota PHD Provinsi Bengkulu untuk tahun ini adalah 15 orang yang terbagi ke dalam tiga kategori. Yaitu, Petugas Pembimbing Ibadah Haji, Petugas Pelayanan Umum, dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA:Pengawasan Aset Keuangan Digital Diserahkan Kemendag kepada OJK
BACA JUGA:7 Game Eksklusif PlayStation Terbaik yang Wajib Anda Coba Saat Ini
Ferry menjelaskan bahwa dari total 60 pendaftar yang masuk, akan dilakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan berkas dan menghindari pendaftar ganda.
"Tim sedang melakukan verifikasi untuk mengecek kelengkapan berkas," tambahnya.
Selanjutnya, Pemprov Bengkulu hanya bertugas menerima dan memverifikasi berkas sebelum diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.
Ferry menekankan bahwa jumlah peserta yang diajukan ke Kemenag untuk mengikuti seleksi akan dibatasi hingga dua kali lipat dari kuota, yaitu 30 orang.
"Kemenag tidak menerima jumlah peserta seleksi yang terlalu banyak. Oleh karena itu, kami hanya memverifikasi hingga dua kali lipat dari kuota yang ditentukan," ungkapnya.
Minimnya transparansi dalam proses pengumuman dan pendaftaran PHD ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Tidak adanya publikasi resmi mengenai nama-nama pendaftar dan detail pengumuman dianggap mengurangi kepercayaan terhadap proses seleksi. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dari pihak pemerintah.