Dana Bagi Hasil Daerah Belum Cair, DJPb: Itu Bukan Kewenangan Pusat

Dana Bagi Hasil Daerah Belum Cair--

RADAR BENGKULU – Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan III dan IV tahun 2024 hingga kini belum tersalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengklaim masih menunggu transfer dari pemerintah pusat. Namun, situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan Pemda yang terus menagih hak mereka.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Bengkulu, Sunaryo, DBH yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terdiri dari tiga jenis: DBH sawit, DBH sumber daya alam, dan pajak.

Ia memastikan hampir seluruh dana tersebut sudah disalurkan, kecuali untuk Kabupaten Lebong yang baru mencapai 98 persen.

"Seluruh DBH sawit, sumber daya alam, dan pajak sudah ditransfer ke kas daerah masing-masing. Hanya Lebong yang sedikit tertunda, tapi itu hampir selesai," ujar Sunaryo saat ditemui di kantor DJPb Bengkulu, Senin (13/1).

Namun, ketika ditanya mengenai jenis DBH yang menjadi sorotan Pemda kabupaten/kota, Sunaryo menegaskan bahwa itu bukan wewenang DJPb.

 "Kemungkinan yang dimaksud adalah DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Pengumuman Tim Pendamping Haji Bengkulu Tidak Transparan

BACA JUGA:Target Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dimulai Maret

Sunaryo juga mengungkapkan bahwa pada akhir tahun lalu, ada sekitar Rp 2 miliar terkait hitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH yang masuk ke rekening pusat. Dana tersebut, menurutnya, sudah tersedia. Namun, jika jumlah itu benar, tentu saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan DBH bagi kabupaten/kota di Bengkulu.

Sebagai contoh, Kabupaten Rejang Lebong sendiri seharusnya menerima DBH sebesar Rp 35 miliar.

"Dana Rp 2 miliar itu jelas tidak cukup untuk satu kabupaten saja. Apalagi untuk seluruh kabupaten/kota," tambah Sunaryo.

Kondisi ini juga mempertegas perlunya transparansi lebih baik dalam pengelolaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sunaryo menambahkan, keterbukaan mengenai mekanisme pengelolaan DBH sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman.

"Komunikasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten harus diperbaiki agar tidak ada informasi yang simpang siur. Yang jelas, dana yang menjadi tanggung jawab pusat sudah hampir 100 persen disalurkan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan