Delapan Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

Delapan Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana--

RADAR BENGKULU – Pemerintah tak tinggal diam menyikapi perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebanyak 13 perusahaan teridentifikasi melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Dari jumlah itu, delapan perusahaan telah mengajukan mekanisme penyelesaian melalui jalur administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan lima perusahaan lainnya hingga kini belum menunjukkan itikad baik dan terancam dikenakan pidana lingkungan.

Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut., M.M., mengungkapkan bahwa delapan perusahaan yang telah mengajukan permohonan ketelanjuran atau pengampunan, saat ini sedang dalam proses evaluasi dan perhitungan kerugian negara.

“Mereka sudah mengajukan sesuai mekanisme pasal 110A atau 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi hingga saat ini, progres mereka masih minim. Kami sudah minta pelaporan lanjutan, tapi belum juga dipenuhi,” kata Samsul.

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Jabat Waka 1 DPRD Provinsi, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Gratifikasi, Kementerian PANRB Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Lebih lanjut dijelaskan, apabila administrasi dinyatakan lengkap, maka tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari satuan pelaksana (Satlak) akan diturunkan untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim ini akan menghitung luas perambahan, dampak lingkungan, serta nilai kerugian negara yang harus diganti melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika mereka masuk kategori pasal 110A, artinya sudah memiliki izin di luar kehutanan seperti IUP, HGU, atau izin lokasi. Maka mereka wajib membayar 10 kali lipat dari kerugian negara,” jelas Samsul.

Kerugian tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri. Apabila perusahaan tetap tidak patuh, maka negara berhak menempuh upaya hukum secara paksa.

Adapun delapan perusahaan yang sudah masuk dalam jalur penyelesaian administratif antara lain. PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada.

BACA JUGA:Yuk Cek Harga Motor Seken Yamaha MX King 150 Berikut, Harga Terjangkau dan Rekomended Banget untuk Dibeli

 

Namun, tidak semua perusahaan sawit bersikap kooperatif. Lima perusahaan lainnya belum mengajukan permohonan sama sekali dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menempuh jalur administratif karena masa pengajuan sudah ditutup.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan