
Hal yang sama dijelaskan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.
"Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Karena itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam," jelasnya.
Kemudian, dalam buku Hadis & Sunnah Pilihan Syamsul Rizal Hamid turut menerangkan soal larangan membunuh ular di dalam rumah. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa jika ada ular yang menetap dalam rumah, maka dianjurkan dianjurkan untuk memberikan kesempatan untuk menetap selama tiga hari.
Setelah tiga hari, maka dianjurkan untuk mengusirnya. Namun, jika ular tersebut tak kunjung pergi, barulah ular boleh dibunuh.(***)