Apakah Didalam Islam Membunuh Ular Dianjurkan, Simak Penjelasanya

Apakah Didalam Islam Membunuh Ular Dianjurkan, Simak Penjelasanya -Poto ilustrasi-

 

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Anjuran untuk membunuh ular dalam Islam masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang. Dalam Islam, ular merupakan salah satu hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti halnya tokek dan cicak, namun rupanya anjuran ini tidak berlaku bagi semua kondisi ular.

Dilansir dari detikHikmah, penjelasan mengenai kondisi ular yang dianjurkan untuk dibunuh oleh Rasulullah ini disebutkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir.

BACA JUGA:Malaikat Munkar Nankir, Apakah Akan Bertanya Pada Umat Islam Saat Dialam Kubur

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh ular, terutama ular yang di punggungnya terdapat garis putih dan ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

BACA JUGA:Tertinggi di Tanjung Kemuning, Tahun 2024 Ada 65 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Kaur

Penjelasan tersebut mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

 

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

 

Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah

Sementara itu, dalam hadits lain dijelaskan pula kondisi ular yang dilarang untuk langsung dibunuh. Larangan ini berlaku untuk ular yang bersarang di rumah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan