Inpres Jokowi Mukomuko Dapat Pembangunan Jalan, Inpres Prabowo Lenyapkan Proyek Jalan

Kamis 06 Feb 2025 - 21:42 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M
Inpres Jokowi Mukomuko Dapat Pembangunan Jalan, Inpres Prabowo Lenyapkan Proyek Jalan

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Lain padang lain ilalang. Lain dulu lain sekarang. Kabupaten Mukomuko pernah mencicipi manisnya instruksi presiden atau Inpres. 

Cerita indah dampak dikeluarkannya instruksi presiden bagi Kabupaten Mukomuko terjadi pada tahun 2023 lalu. 

Berkat Intruksi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, pembangunan jalan kabupaten dan ruas jalan provinsi bersekala besar di Mukomuko dapat dilakukan. 

Seperti diketahui, ruas jalan poros Kecamatan Malin Deman sepanjang belasan kilometer, dari bentuk jalan bebatuan dan lumpur, berubah menjadi jalan aspal yang mulus. 

Kemudian di tahun yang sama, Mukomuko juga mendapat kucuran dana Inpres untuk membangun ruas jalan di SP4 Kecamatan Penarik sepanjang 8,4 kilometer.

BACA JUGA:Jawaban Tegas Ketua DPRD Mukomuko Atas Tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3

BACA JUGA:Korkab TAPM Setuju Inspektorat Pakai Tenaga Ahli Dinas PUPR Audit Kegiatan Fisik Dana Desa

Tidak hanya ruas jalan kabupaten, ruas jalan provinsi di Mukomuko yakni jalan Tanah Rekah Kota Mukomuko - Setia Budi Teras Terunjam juga dibangun dari dana Inpres. 

Total anggaran Inpres untuk membangun jalan di Mukomuko pada tahun 2023 lalu mencapai ratusan miliar rupiah. 

Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan instruksi presiden. Tapi, Inpres Prabowo ini bukan untuk bagi-bagi anggaran pembangunan. 

Melainkan sebaliknya, gegara Inpres Prabowo, rencana pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di Mukomuko terancam batal. 

Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2025, Kabupaten Mukomuko mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan jalan sebesar Rp 51 miliar.

Ruas jalan yang menjadi target DAK fisik, Jalan di Kecamatan Air Rami sepanjang 6 kilometer, ruas jalan di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Lubuk Pinang, Jalan SP 10 kecamatan XIV Koto dan jalan Pantai Indah Mukomuko.

BACA JUGA:Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut Ditahan di Lapas Malabero, Jaksa Jelaskan Alasannya

Kategori :