RADAR BENGKULU – Aroma polemik terkait dugaan perubahan sepihak dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 kian memanas.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu memberikan sinyal kuat untuk mengambil sikap tegas dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2024).
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dengan nada penuh ketegasan menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara mendetail dugaan perubahan tanpa persetujuan legislatif tersebut.
“Besok pembahasan akan dilanjutkan. Sikap kami terhadap dugaan perubahan sepihak itu akan terlihat. Lihat saja nanti,” ujar Usin.
Usin menegaskan bahwa setiap perubahan dalam dokumen APBD, baik itu pencoretan, penambahan, maupun penggantian program, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ia menyebut bahwa program yang telah disahkan melalui pembahasan bersama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersifat final dan tidak dapat diubah secara sepihak.
BACA JUGA:Tuai Kritik, Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Segera Ditentukan
“Setiap perubahan dalam APBD harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan DPRD. Tidak boleh ada keputusan yang diambil sepihak oleh TAPD,” tegas Usin.
Ia mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran adalah hal mendasar yang harus dijunjung tinggi. Usin bahkan menyentil TAPD agar mengedepankan prinsip keterbukaan, sebagaimana yang dilakukan pada tahap awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, hingga pengesahan APBD.
“Di tahap awal penyusunan RKPD, ada ruang untuk masukan dari berbagai pihak. Namun setelah disahkan, dokumen itu sudah final dan tidak boleh diutak-atik tanpa mekanisme yang benar,” tambahnya.
Usin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran terkait perubahan APBD. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kredibilitas pengelolaan anggaran daerah. Kalau ditemukan ada perubahan tanpa prosedur yang benar, kami akan bertindak tegas,” katanya dengan nada serius.
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan dengan Penanaman Padi Gogo
BACA JUGA:Jadi Tumpuan, Asisten Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Punya Segudang Prestasi
Polemik ini mencuat sejak Banggar DPRD memulai pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD TA 2025. Usin mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta TAPD untuk menelusuri kegiatan apa saja yang tidak dapat direalisasikan atau mengalami perubahan.