RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyatakan, bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Di samping itu, Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Mendag Budi dalam agenda penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK), yang digelar di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Pekerja Sudah Dihantui Gelombang PHK
BACA JUGA:Awal Ramadan Diprediksi Waktunya Bersamaan
Lebih lanjut dikatakan, nantinya tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK akan meliputi Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
Untuk koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait. Diantaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Menurut Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang diantaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
BACA JUGA:DAMRI Buka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan S-1, Maksimal Umur Pendaftar 45 tahun
BACA JUGA:Kemnaker Yassierli Bilang Ini, Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
"Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan," ujar Mahendra.