Pengawasan Aset Keuangan Digital Diserahkan Kemendag kepada OJK

Sabtu 11 Jan 2025 - 20:50 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.(*)

Kategori :