Hal tersebut dimakruhkan dalam Mazhab Maliki bahkan hanya untuk menulis nama mayat maupun huruf Al-Qur'an di kuburan. Mengutip Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2, berikut penjelasan Mazhab Maliki,
"Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur'an pada kuburan menurut mazhab Maliki," bunyi buku yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili tersebut.
Perkara tersebut disejajarkan dengan kemakruhan menginjak kuburan sebagaimana diriwayatkan dalam salah satu hadits Rasulullah SAW. Dari Jabir bin Abdillah RA berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Artinya: "Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya," (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Sementara Mazhab Hanafi berpendapat, ada ijma' atau penetapan ulama yang diamalkan sehingga boleh menuliskan pada kuburan dengan catatan dibutuhkan agar penandanya tidak hilang. Meski demikian Mazhab Hanafi juga membenarkan larangan tersebut.
Hal ini disandarkan dari Rasulullah SAW yang pernah memasang batu atau kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan tersebut. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanda pada kuburan Utsman bin Mazh'un dengan batu sebagai penciri kuburannya (HR Ibnu Majah).
Terkait perkara memberikan semen untuk kuburan, sebagaimana disinggung dalam hadits sebelumnya, termasuk dalam perkara yang makruh. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i menafsirkan hadits larangan memberi kapur pada kubur dari Jabir RA.