radarbengkulu.bacakoran.co - Perkara kuburan dalam Islam mungkin masih membingungkan bagi sebagian muslim, terutama dalam hal pemasangan batu nisan maupun meninggikannya dengan disemen. Seperti apa aturan kuburan dalam Islam yang sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW?
Dikutip dari detikEduDetikPedia pada dasarnya, Rasulullah SAW menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi jenazah. Hal ini ditujukan agar menahan bau busuk jenazah serta mencegah binatang buas untuk menggali kubur yang dikhawatirkan merusak tubuh jenazah.
Ukuran Kuburan dalam Islam
BACA JUGA:Kabar Duka: Ibu Mertua Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi, Hj. Siti Rahma Tutup Usia
BACA JUGA:5 Kisah Nyata Yang Menjadi Dasar Film Horor Favorit Kalian
Menurut buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al Aly UIN Malang, ukuran kedalaman galian lubang kubur disunnahkan mencapai tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau sekitar 3,5-4,5 dzira' (1 dzira' sekitar 46,2 cm). Hal ini didasarkan pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW.
Dinarasikan dari Hisyam bin Amr RA, dia bercerita bahwa Rasulullah SAW pernah menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi pasukan perang yang gugur dalam Perang Uhud.
"Kami mengadukan kepada Rasulullah SAW pada saat Perang Uhud, kami berkata, 'Wahai Rasulullah, lubang yang kami buat tidak cukup untuk setiap orang,' maka Rasulullah bersabda, 'Galilah, perdalamlah galiannya, perbaguslah, dan kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur,'" (HR An Nasa'i dan At Tirmdizi).
Bentuk lubang kubur juga disunnahkan memakai lubang lahat atau lubang yang digali di bawah kubur sebelah kiblat dan diperkirakan cukup untuk memuat tubuh jenazah. Kemudian ditutup dengan papan atau bambu.
Hukum Kuburan yang Dipasang Batu Nisan dan Disemen
Tidak asing bagi muslim Indonesia menemukan kuburan yang disemen atau pun dipasang batu nisan yang bertuliskan identitas jenazah. Untuk memberikan tulisan sebagai penanda dari kuburan dalam Islam, ada dua pendapat dari dua imam besar mazhab.