"Untuk menetapkan paslon cagub dan cawagub terpilih, kita terlebih dahulu harus menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), ada atau tidaknya gugatan dari masing-masing paslon. Kalau dalam waktu tiga hari kalender kerja kedepan tidak ada registrasi MK, maka baru dilakukan penetapan paslon terpilih," kata Rusman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyampaikan, walaupun dalam Pilgub lalu terdapat beberapa catatan-catatan, namun sama sekali tidak mempengaruhi hasil dari Pilgub itu sendiri.
"Dalam artian, dari sisi hasil tidak ada persoalan. Karena, dari tingkat pleno kecamatan hingga kabupaten/kota sudah diperbaiki," ujar Faham Syah.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
BACA JUGA:UNESCO Akui Alat Musik Kolintang Jadi Warisan Budaya Takbenda
Lebih lanjut Faham Syah mengemukakan, berkaitan dengan catatan-catatan kejadian, memang sudah ada sejak di tingkat kabupaten/kota. Mengingat, jajaran Bawaslu sudah mengawasi dari jajaran tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota hingga provinsi.
"Adapun catatan yang dimaksud seperti persoalan pengumuman pada salah satu paslon di tingkat TPS, kekurangan logistik dan lainnya. Tapi beberapa diantaranya sudah terselesaikan," demikian Faham Syah. (wij)
Daftar Rincian Perolehan Suara Pilgub Bengkulu 2024
1. Kabupaten Bengkulu Selatan
Helmi-Mian memperoleh 44.142 suara.
Rohidin-Meriani memperoleh 54.196 suara.
2. Kabupaten Rejang Lebong
Helmi-Mian memperoleh 82.293 suara.
Rohidin-Meriani memperoleh 56.266 suara.
3. Kabupaten Bengkulu Utara
Helmi-Mian memperoleh 92.133 suara.
Rohidin-Meriani memperoleh 75.667 suara.