Apa Hukumnya Menemukan dan Mengambil Harta Milik Orang lain? ini Penjelasannya

Sabtu 30 Nov 2024 - 02:58 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

 

 

 

radarbengkulu.bacakoran.co  - Harta yang tidak diketahui pemiliknya biasa disebut luqathah. Dalam ajaran Islam ada beberapa hukum mengambil luqathah, salah satunya adalah wajib jika dalam kondisi tertentu.

Dilansir dari detikHikmah, menurut buku Syariah Islamiyah yang ditulis oleh Sutisna, dalam bahasa arab luqathah merupakan sebutan untuk setiap harta yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan menurut syara' luqathah adalah memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya atau milik orang lain yang hilang.

BACA JUGA:Info Terbaru Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024

BACA JUGA:Oktober 2024 PNBP Mencapai 14,52 Miliar, Turun Sampai 4,19 Miliar, Ini yang Harus Dilakukan

Syarat Mengambil Luqathah Menjadi Wajib

 

Mengambil barang yang ditemukan memiliki hukum yang dapat berubah-ubah, tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum luqathah bisa menjadi wajib apabila memenuhi ketentuan.

 

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi agar luqathah tersebut hukumnya dapat menjadi wajib.

 

Penemunya percaya pada dirinya sendiri bahwa, dia mampu untuk mengurus benda-benda itu sebagaimana mestinya.

 

Kategori :