Apa Hukumnya Menemukan dan Mengambil Harta Milik Orang lain? ini Penjelasannya

Sabtu 30 Nov 2024 - 02:58 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kondisi membuat hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib. Jadi, perlu untuk berhati-hati dengan barang yang ditemukan.(***)

Kategori :