“Surat edaran Mendagri dan Gubernur jelas meminta jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi badan adhoc. Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, kerja mereka semakin berat dan risikonya pun semakin tinggi,” tambah Usin.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Bantuan Hibah BNPB Rp 34,9 M untuk Rekonstruksi Infrastruktur
BACA JUGA:Perbandingan Fitur Suunto Vertical vs Garmin Fenix 7
Diakhir pernyataanmya Usin mendesak KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses perlindungan bagi petugas adhoc. Koordinasi antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk menyelesaikan kendala yang ada, terutama di wilayah-wilayah yang belum menerima perlindungan.
“Apabila ada kendala atau hambatan, kami mendorong KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan sekadar kewajiban, tetapi hak bagi setiap petugas adhoc yang telah bekerja keras demi suksesnya Pilkada,” pungkas Usin.