Berkas 3 Paslon Pilkada 2024 Sudah Lengkap, Simak Tahapan Berikutnya

Berkas 3 Paslon Pilkada 2024 Sudah Lengkap-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada 27 November 2024 mendatang, secara resmi telah menerima berkas administrasi Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi di Pilkada Kabupaten Kaur 2024.

Adapun berkas yang sudah dinyatakan lengkap dari Tiga Paslon yaitu Gusril Pausi S.Sos,M.AP - Abdul Hamid S.Pdi, Herlian Muchrim ST - Nuprizal Jandra SE dan Sulman Aziz M.Si - Deni Setiawan SH. Tahapan selanjutnya KPU Kaur sudah masuk pengecekan dan penelitian berkas administrasi sampai 14 September 2024.

    Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.Kom, M.AP melalui Divisi Teknis Toni Kuswoyo S.Sos menyampaikan, berkas administrasi semua Paslon sudah lengkap, memang ada perbaikan sedikit sperti ukuran pas foto yang belum sesuai maupun administrasi lainnya akan diberikan kesempatan perbaikan berkas.

    "Saat ini masuk pengecekan dan penelitian berkas sampai 14 September 2924, dilanjutkan 15 hingga 18 September 2024 masuk tahapan tanggapan masyarakat, disaat itu masyarakat akan diberikan waktu memberikan tanggapan jika ada, tanggapan tersebut akan dilakukan pengecekan dilapangan, kalau pun ada," ujar Toni di ruangan, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kaur Akan selesai November

BACA JUGA:Pemda Kaur Rapat Bersama Pengusaha MBLB, 4 Sudah Lengkap Perizinan dan 3 Masih Proses

    Selanjutnya KPU Kaur akan menetapkan tiga Paslon sebagai kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada 22 September 2024 dilanjutkan pada 23 September 2024 akan dilakukan pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

    "Pencabutan nomor urut peserta Pilkada 2024 akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) perkantoran Padang Kempas, yang akan dijaga ketat pihak keamanan dan dihadiri tiga Paslon peserta Pilkada 2024," bebernya.

   Tahapan selanjutnya Paslon wajib menyampaikan dana kampanye dengan membuka rekening bank dan diserahkan ke KPU Kaur. Ini kewajiban Paslon, KPU Kaur harus mengetahui jumlah dana kampanye yang akan digunakan sesuai dengan jadwal masa kampanye akan dimulai 25 September  hingga 23 November 2024.

    "Pilkada ini pesta demokrasi yang harus disukseskan semua lapisan masyarakat, maka kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Kaur dengan sebaik mungkin, dengan menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan