Ini Respon Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Tentang Pencemaran Nama Baik

Nurul Ghufron Lapor Ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik-disway.id--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), menanggapi perihal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskris Polri soal pencemaran nama baik. 

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik. 

Katanya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron memiliki bukti yang kuat. 

"Mengenai pencemaran nama baik, jadi kami beritahu ya. Perkaranya Pak Nurul Gufron itu Cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," pungkasnya kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 7 September 2024. 

Lanjut Albertina menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang, dengan demikian Dewas berwenang untuk memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik tersebut. 

BACA JUGA:Berikut Ini 6 Tempat Wisata Di Bojonggede, Mulai Dari Wisata Alam Hingga Taman Hiburan

BACA JUGA:Manis dan Menyegarkan, Berikut 10 Buah Buahan Mengandung Banyak Air yang Tinggi, Cegah Dehidrasi Cuaca Panas

Albertina kemudian menegaskan bahwa Dewas KPK berhak memeriksa Nurul Ghufron maupun pegawai KPK lainnya jika diduga melakukan pelanggaran etik. 

"Pasal 37 Undang-Undang 19 2019 jelas menyatakan Dewan Pengawas berwenang memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik. Nah kami periksa, kami sidangkan. Lalu apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan?" pungkasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Ghufron melaporkan Dewas pada Mei 2024 lalu. Ia menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara. Yakni ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP. 

“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024  ke Bareskrim dengan laporan dua pasal. Yaitu pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 20 Mei 2024. 

“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan