Pertarungan 4 Pasang Pilkada Bengkulu Selatan 2024, 2 Incumbent Bersaing

KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MANNA - Akhirnya putra dan putri terbaik Bengkulu Selatan akan mengikuti kontestasi Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Yang mana saat ini telah muncul empat bakal Pasangan Calon (Paslon) yang telah berpeluang mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah(Cakada) untuk memimpin Bengkulu Selatan lima tahun mendatang, periode 2024 sampai 2029.

Paslon pertama yang muncul dipermukaan ada pasangan Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat. 

- Paslon kedua Reskan Efendi - Faizal Mardianto

- Paslon ketiga yakni Elva Hartati - Makrizalnedi 

- Kemudian Paslon keempat Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto.

Keempat Paslon tersebut mempunyai peluang menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

BACA JUGA:Ini Tujuan Polsek Kota Manna Laksanakan Coffee Morning

Nama - nama tersebut bermunculan,yang mana tahap pendaftaran pun sudah dekat pada 27 - 29 Agustus 2024.

Keempat Paslon tersebut sudah menerima B1 KWK dari masing - masing Partai pengusung yang memiliki kekuatan tersendiri.

Untuk Paslon Gusnan - Ii Sumirat diusung Partai Nasdem dan PKS, untuk Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto diusung Partai Hanura bahkan Partai Demokrat akan memberikan juga B1 KWK nya, Paslon ketiga Elva Hartati - Makrizal Nedi diusung Partai PDI Perjuangan yang sebelum sudah menerima B1 KWK dari Partai Perindo dan Paslon keempat Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto mendapatkan B1KWK dari Partai Partai Amanat Nasional(PAN) yang langsung diserahkan langsung oleh ketua DPP Yandri Susanto.

Artinya ada enam Partai yang telah memberikan B1 KWK nya sampai Jum'at (23/08) ini,yang mana dari hasil Pemilihan Legislatif bebepa bulan yang lalu ada 10 Partai yang menang dan berhasil mendudukan perwakilannya dikursi DPRD Bengkulu Selatan. Dari B1KWK yang sudah dikeluarkan Partai ada enam Partai artinya empat Partai lagi belum menentukan pilihannya.

Yaitu PPP, Gerindra,Demokrat,dan Golkar yang mana untuk menjadi Calon Paslon dan syarat pendaftaran setiap calon harus menyerahkan B1 KWK kepada pihak KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan