Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Capai Rp 1 Miliar
Kepala UPTD Samsat Seluma, Alam Syukur--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Wow luar biasa! Dari rilis UPTD PPD (Samsat) Kabupaten Seluma (Samsat) total 792 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD PPD (Samsat) Seluma, Alam Syukur mengatakan, dari 792 kendaraan dinas (kendis), total tunggakannya mencapai Rp 991.227.500. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 5 jenis kendaraan, yaitu penumpang, bus, barang, khusus dan roda dua.
" Jika dihitung totalnya sekitar Rp 991 juta," sampai Alam Syukur.
Rincian dari 792 unit tersebut yakni kendaraan penumpang 60 unit dengan nominal tunggakan Rp 208 juta, bus 4 unit dengan tunggakan Rp 28 juta, barang 106 unit dengan tunggakan Rp 443 juta, khusus 0 unit dengan nominal Rp 0, dan roda dua 622 unit dengan nominal Rp 310 juta.
" Tunggakan terbanyak sepeda motor dengan jumlah total 622 unit. Namun untuk tagihan pajak total terbesar Rp 443 juta," sampai Alam Syukur.
Alam Syukur mengungkapkan, sebanyak 792 unit tersebut bukan hanya menunggak selama 1 tahun. Namun, ada yang 2 hingga 3 tahun. Bahkan ada yang sudah mati pajak platnya. Mirisnya, dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Provinsi Bengkulu telah melaksanakan beberapa kali pemutihan pajak kendaraan di seluruh kabupaten/kota."
BACA JUGA:Siapkan Teropong, Pemkot Imbauan Pengunjung Tidak Berenang di Pantai Panjang Saat Nataru
BACA JUGA:15 UMKM dan IKM Bengkulu Raih Penghargaan, Pemprov Dorong Masuk Era Digitalisasi
" Ini terhitung hingga 19 Desember saja dan kemungkinan masih bertambah. Jumlah tersebut bukan hanya rekap 1 tahun, namun rekapan akumulasi dari tahun sebelumnya," ujar Alam Syukur.
Saat ini UPTD Samsat Pemkab Seluma sudah menyurati Pemkab Seluma untuk dapat segera membayarkan pajak Randis tersebut. Karena, nantinya hasil dari pembayaran tersebut juga akan kembali masuk ke kas daerah (Kasda) Seluma melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari PemerintahProvinsi Bengkulu.