Badan Legislatif DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen

Anggota Baleg Yandri Susanto, Badan legislatif DPR menetapkan aturan partai politik yang memiliki kursi di parlemen--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Badan legislatif (Baleg) DPR menetapkan aturan partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen. Enggak bisa di-mix (dicampur)," kata Anggota Baleg Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, ia juga menyebut bahwa revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada.

Dia menilai bahwa kebijakan yang membolehkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon merupakan langkah besar bagi demokrasi.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga, Gelar Pelatihan dan Bantu Alat Produksi

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dipercepat

"Jadi kalau misalkan partai-partai ini berkumpul dengan suara sah, menjalankan satu pasangan calon boleh. Dulu tidak boleh. Jadi ini lompatannya besar untuk demokrasi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi akan menyulitkan proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi, sebagian pakai suara, itu enggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana?," tanya dia.

Akibat  ditetapkannya keputusan yang baru ini, membuat PDIP kembali tidak bisa mengusung calonya sendiri dalam Pilkada mendatang.

Keputusan ini juga sebelumnya sempat dikhawatirkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

Ronny menyampaikan bahwa dirinya mengaku kaget usai mendengar Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.

"Kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ujar Ronny heran di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengaku khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat. "Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan