Gelar Pajak Bertutur, KPP Pratama Dua Bengkulu Rangkul SMKN Ini
KPP Pratama Bengkulu Dua dan SMKN 2 Kota Bengkulu ikut serta dalam penyelenggaraan pajak bertutur yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 7 Agustus 2024-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, BENGKULU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar Pajak Bertutur. Kegiatan ini diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Bengkulu, Rabu, 7 Agustus 2024) yang terletak di Jalan Batang Hari, Tanah Patah, Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Tema yang diangkat, Lampaui Batas Bangkit Untuk Indonesia Emas. Pajak Bertutur tahun ini merangkul para siswa SMKN 2 Kota Bengkulu untuk mengenal pajak sejak dini.
Terlihat, 40 orang siswa sebagai peserta senantiasa giat belajar untuk menyongsong Indonesia.
Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu, Yoshe Desman, sangat menyambut baik acara yang dihelat KPP Pratama Bengkulu Dua ini. Menurutnya, Pajak Bertutur merupakan kegiatan pendidikan yang bagus untuk siswa sekolah agar lebih mengenal pajak.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Untuk Mengecek PIP Lewat HP Terbaru 2024
“Semua siswa yang ada di ruangan ini akan menjadi pembayar pajak di masa depan. Oleh karena itu, penting sekali untuk paham pajak sejak dini agar nanti bisa jadi Wajib Pajak yang patuh. Jadi, mohon anak-anak simak materi yang diberikan dengan baik. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan ditanyakan langsung kepada kakak pematerinya nanti," sampai mantan Kepala SMKN 7 Kota Bengkulu ini.
Dari KPP Pratama Bengkulu, hadir Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Rio Riski Pratama,
Selanjutnya, pemaparan materi oleh Ayodhya Agti Firdausa.
Pemateri menggunakan metode interaktif dengan peserta selama pemaparan materi berlangsung. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan lebih menarik dan mudah dipahami oleh para peserta. Setelah pemaparan materi, diadakan pula sesi tanya jawab.
Pada sesi ini, terdapat delapan peserta yang bertanya. Salah satunya adalah Fakhri.
Fakhri bertanya, “Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan pajak Kak ?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ayodhya menjelaskan bahwa untuk Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif, sehingga pengenaan pajaknya memperhatikan apakah subjeknya sudah atau belum menghasilkan atau mendapatkan penghasilan.
Lebih lanjut, Ayodhya juga menyampaikan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip territorial base dan world wide income.