Sepakat, Hewan Ternak di Lokasi KTM Lagita Ketahun Ditertibkan

Hewan Ternak di Lokasi KTM Lagita Ketahun Ditertibkan-Ist-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, ARGA MAKMUR - Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory menghadiri undangan Kecamatan Ketahun sehubungan dengan Rapat Koordinasi penertiban hewan ternak di lokasi KTM Lagita Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin, 8 Juli 2024.

Rapat koordinasi ini dihadiri Kabid Perda Kabupaten Bengkulu Utara, Anuwar, S.I.P, Camat Ketahun Nasri, S.Pd, Danramil Ketahun Kapten Yudi Triawan, Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, S.H, Kades Pasar Ketahun, Septa, Kades Giri Kencana Wahyu, Kades Urai, Nodi Arianda, Batuud Koramil Ketahun Serka Jumarhan, Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory, pemilik hewan ternak (Warga Desa Urai dan Desa Pasar Ketahun).

Kegiatan diawali pemaparan oleh Kepala Bidang Perda Kabupaten Bengkulu Utara yang menjelaskan sehubungan dengan aturan Perda dan denda sehubungan dengan hewan ternak, penyampaian pesan pesan Kamtibmas oleh Kapolsek hingga proses tanya jawab.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, rapat koordinasi penertiban hewan ternak yang dilaksanakan di aula Kecamatan Ketahun disepakati sesuai dengan Perda yang ada dilarang hewan ternak diliarkan di wilayah KTM Lagita dengan jangka waktu 1 bulan. 

BACA JUGA:Agar Jelas Terkait Aset, Ini Pesan Sekda Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Usai Dikritik Masyarakat, Jalan Danau Simpang Harapan Bengkulu Diperbaiki

BACA JUGA:TAPERA dan BSI Lakukan Sosialisasi Produk BSI KPR Kepada ASN Bengkulu Utara

"Apabila terjadi pelanggaran poin 1 mendapatkan sanksi sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak. Apabila dilepas sengaja dikenakan denda 40% dari taksiran harga. Apabila hewan lepas karena kelalaian dikenakan denda 25% dari taksiran harga. Apabila hewan lepas baik disengaja maupun kelalaian dan menimbulkan kerugian pihak lain, maka pemilik hewan wajib mengganti kerugian tersebut dan dikenakan denda administratif," terang Kapolsek.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan