Berikut Ini Syarat Dan Biaya Terbitkan SIM C1 Untuk Sepeda Motor 250-500 CC

Berikut Ini Syarat Dan Biaya Terbitkan SIM C1 Untuk Sepeda Motor 250-500 CC-Ist-

 

RADARBENGKULU.BACAKORAN.CO - Kepolisian Lalu Lintas Negara (Korlanta) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250-500 cm3. 

Berikut syarat dan biaya pembuatan SIM C1.Kapolsek Kakorlantas Pol Aan Suhanan mengatakan, syarat untuk mendapatkan kartu SIM C1 minimal memiliki kartu SIM C, setelah itu bisa diupgrade menjadi SIM C1.

 

"Salah satu syaratnya adalah kartu SIM C selama satu tahun. “Tahun depan kita luncurkan C2, 500 CC atau lebih,” kata Kapolri Aan Suhanan seperti dikutip Humas Polri.

 

Melansir sumbber oto.detik.com, Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 

 Berikut syarat membuat kartu SIM C1 sesuai pasal 3 ayat 8 Peraturan Polisi Nomor 3. 2/2023:Untuk mendapatkan kartu SIM CI sesuai ayat (2) huruf h harus memenuhi ketentuan berikut:

a. memiliki sim C, dan;

b. SIM C digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

 

Selain itu, pemohon kartu SIM C1 juga harus lulus tes SIM. Pemohon kartu SIM C1 diuji pada berbagai jenis sepeda motor. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan