Ada Temuan BPK di Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos--
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.
Untuk penggunaan anggaran dari bulan Oktober sampai Desember 2023, khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan dipastikan ada temuan lagi.
Padahal sebelumnya dalam pemeriksaan BPK ada temuan sebesar Rp 3,7 Miliar dari bulan Januari sampai September 2023.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos menyampaikan temuan tersebut sudah ditemukan oleh pihak BPK tetapi untuk besarannya belum diketahui. Temuan tersebut terkait perjalan dinas anggota DPRD yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau dilihat dari temuan tersebut bukan mereka itu (anggota DPRD) tidak melakukan perjalan dinas, tetapi mereka itu dalam kegiatan perjalan dinas tidak memenuhi persyaratan yang ada, serta kurangnya dokumentasi terkait pemberangkatan. Hal itu dianggap menjadi temuan," papar Hamdan diruangannya Kamis (02/05).
Kemungkinan kurangnya administrasi terkait perjalan dinas tersebut disebabkan beberapa faktor. Mungkin tidak menggunakan android, ataupun pada saat kegiatan tidak juga ditemani dan tidak ada yang memotong kegiatan. Padahal itu merupakan bukti kongkrit yang harus disertakan dalam kelengkapan administrasi.
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Calon Taruna/Taruni di Kabupaten Kaura
BACA JUGA:Kapan Pemberangkatan 136 Jemaah Haji Bengkulu Selatan, Simak Yuk
Dengan tidak adanya bukti dokumen foto bahwa anggota DPRD tersebut melakukan perjalan dinas,maka hal tersebut tidak diakui atau tidak dianggap tidak melakukan perjalan dinas oleh BPK. Walaupun perjalan dinas tersebut benar - benar dilakukan oleh anggota DPRD.
"Dengan begitu kita berharap sebelum dikeluarkannya LHP oleh BPK, mereka sudah bisa melengkapi, mungkin saja bisa dilihat dari CCTV. Kalau itu bisa didapat hal itu bisa dijadikan bukti. Untuk itu kita berharap selanjutkan dari Sekretariat Dewan (Sekwan) harus mengingatkan kepada seluruh anggota DPR untuk melengkapi administrasi setiap perjalan,untuk LHP kalau tidak ada halangan akan kitabterima tanggal 3 atau 6 Mei 2024 serentak dengan keluarnya apakah kita WTP atau WDP,"pungkas Hamdan.