Kajari Bengkulu Selatan Sita Sebidang Tanah Milik Eks Kepala SMK IT Al Malik

Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka AS eks Kepala SMK IT Al Malik tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 - 2022-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MANNA - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah seluas lebih kurang 1200 meter persegi. 

Adapun lokasi tanah yang disita beralamat di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanah tersebut milik tersangka AS mantan Kepala Sekolah SMK-IT Al  Malik.

Adapun penyitaan sebidang tanah ini langsung dihadiri oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH., MH, Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH serta didampingi oleh Camat Manna, Danramil 408-05/Manna, perwakilan Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan dan Kepala Desa Ketaping, Kecamatan Manna.

"Saat ini untuk tersangka AS sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidanan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022. Penyitaan ini kita lakukan berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna," papar Nurul di Desa Ketaping Rabu (24/04).

Penyitaan aset tanah milik tersangka AS merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah pada SMK IT Al- Malik Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 - 2022.

BACA JUGA:DKP Menggelar Pasar Murah Era Gro

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Membutuhkan Ini Untuk Penanggulangan Bencana

Penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi SMK IT-Al Malik yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang 323 juta rupiah.

Kajari juga menambahkan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya fokus menemukan pelakunya saja tetapi juga berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara secara optimal. Terlihat di lokasi penyitaan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memasang spanduk yang bertuliskan “Tanah ini telah disita”.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan perkara korupsi SMK-IT Al Malik, saat ini tersangka AS telah kita lakukan penahanan. di Rutan Manna dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan,"pungkas Nurul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan