Kelas Pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21, Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan mengingatkan terkait pemadanan NIK-NPWP dan SPT Tahunan ketika memberikan kata sambutan pada Kelas Pajak TER PPh 21-ist-

RADAR BENGKULU - Digitalisasi perpajakan merupakan hal penting untuk disiapkan dalam rangka menghadapi perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak merancang digitalisasi perpajakan melalui agenda Reformasi Perpajakan.

Reformasi Perpajakan merupakan rencana berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan sistem perpajakan dari masa ke masa.

Latar belakang adanya Reformasi Perpajakan terbaru adalah sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dan andal. Agenda Reformasi Perpajakan ini disebut juga Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).

Sistem ini diperkirakan akan dapat terimplementasi secara bertahap mulai awal tahun 2024.

BACA JUGA:Ingat! Pemberhentian Perangkat Desa Harus Persetujuan Bupati

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Launching Portal SDI

KPP Pratama Bengkulu Dua sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak ikut serta dalam pelaksanaan agenda ini. Kegiatan Kelas Pajak yang diadakan pada hari Selasa, 6 Februari 2024 lalu merupakan salah satu langkah yang diambil dalam rangka mendukung implementasi PSIAP atau CTAS.

Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 waktu setempat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor KPP Pratama Bengkulu Dua,  Indera Gunawan.


Peserta kelas pajak menyimak ketentuan terbaru pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata yang mulai berlaku sejak Januari 2024--

“Ke depannya DJP ada reformasi perpajakan. Hal ini berdampak pada adanya perubahan diaplikasi CTAS serta didukung perubahan regulasi. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi lebih sederhana untuk mempermudah Wajib Pajak. Harapan atas hal ini adalah agar tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan,” ujar Indera Gunawan.

BACA JUGA:Rakor Pemantapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:3 Tujuan Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja ke Mukomuko

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 Wajib Pajak Strategis secara offline dan 20 Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara online.

Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, menjabarkan mengenai regulasi terkait TER PPh Pasal 21 yang dibawakan oleh Rio Riski Pratama selaku Fungsional Penyuluh Pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan