Kelas Pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21, Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan mengingatkan terkait pemadanan NIK-NPWP dan SPT Tahunan ketika memberikan kata sambutan pada Kelas Pajak TER PPh 21-ist-

Sedangkan, di sesi kedua membahas mengenai aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 pada platform DJP Online dan dibawakan oleh Rangga Alfikahadi selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Sesi tanya jawab menjadi sesi yang interaktif dengan adanya beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak. Salah satunya adalah mengenai ketersediaan fitur pemisahan akses akun petugas tersendiri bagi perusahaan komersial yang cukup sensitif terkait nominal penggajian karyawan. Hal ini ditanggapi oleh tim penyuluh bahwa aplikasi sudah mengakomodir hal tersebut.

BACA JUGA:Ada yang Masih Alami! Inilah 5 Tempat Wisata Air Terjun di Bogor yang Bikin Betah dan Wajib Dikunjungi

Kegiatan Kelas Pajak oleh KPP Bengkulu Dua ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi wajib pajak untuk mengenal CTAS dan mulai beradaptasi dengan perubahan yang ditimbulkannya, baik secara regulasi maupun secara aplikasi.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan