Ingat! Pemberhentian Perangkat Desa Harus Persetujuan Bupati

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE. MM--

RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini seluruh perangkat desa sudah memiliki Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD).

Sehingga status perangkat desa tersebut lebih diakui. Tetapi kewenangan Kepala Desa masih tetap  berlaku terkait persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Hanya saja saat ini Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). 

Isinya, jika memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat dan persetujuan Bupati.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan hal ini lantaran masih adanya permainan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan terkait persoalan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa. Makanya ditekankann harus ada persetujuan Bupati.

"Untuk itu kita tidak mau lagi ada permainan seperti itu. Padahal Kepala Desa sudah benar - benar melakukan evaluasi bahwa perangkat desa ini melakukan pelanggaran, tetapi karena harus ada rekomendasi camat seolah camat bermain mata,"papar Gusnan di rumah dinasnya Selasa (06/02).

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Launching Portal SDI

BACA JUGA:Ratusan Personil Disiapkan Polres BS Demi Pengamanan Pemilu 2024

Untuk itu Pemerintah Daerah tidak mau hal itu terjadi kembali. Ataupun sebaliknya justru  camat yang mengompori Kepala Desa untuk memecat perangkat desa. Intinya Pemkab tidak mau ada oknum yang menyalahgunakan jabatannya.

Apalagi dengan adanya NIPD, seluruh perangkat desa sudah menandatangani fakta integritas dan perjanjian kerja. Sehingga kinerja perangkat desa lebih dituntut menjadi lebih baik. Dengan adanya NIPD justru Kepala Desa lebih mudah memantau kinerjanya dan melakukan evaluasi.

BACA JUGA:Pembangunan RTLH 2024 Dari APBD Cuma 6 Rumah, Kemungkinan Banyak Menggunakan Dana Pusat BSPS

"Dengan adanya Perbup ini kita harapkan tidak ada lagi pengangkatan dan pemecatan perangkat desa diluar regulasi. Semoga hal ini menjadi catatan bagi seluruh camat dan Kepala desa untuk tidak semena - mena dalam hal memberhentikan atau mengangkat perangkat desa," pungkas Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan