Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ungkap Mekanisme Pajak Alat Berat untuk PAD

mekanisme pajak alat berat yang akan diterapkan untuk meningkatkan retribusi pajak dan pendapatan Asli daerah Provinsi Bengkulu-windi-

 

 

RADAR BENGKULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memberikan wawasan terkait mekanisme pajak alat berat yang akan diterapkan untuk meningkatkan retribusi pajak dan pendapatan Asli daerah Provinsi Bengkulu.

Usai Rapat  Koordinasi Antara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu bersama, Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah, Usin menyampaikan rencana perhitungan pajak alat berat. Menurutnya mekanisme retribusi Pajak Alat Berat berdasarkan dengan alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.

"Mekanisme pajak alat berat akan mempertimbangkan jumlah alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Kami perlu mengetahui seberapa banyak alat berat yang digunakan untuk aktivitas di daerah ini." 

Sama dengan sektor pertambangan batu bara, Husein menyoroti praktik penyewaan alat berat yang sering dijadikan alasan sementara untuk menghindari kewajiban pajak. "Jika pemilik alat berat tidak membayar pajaknya, mereka tidak seharusnya beroperasi di Provinsi Bengkulu. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak." 

BACA JUGA:CJH Tiga Kabupaten Belum Lunasi Bipih

BACA JUGA:Bupati Mian Gelar Operasi Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Bibit Sayuran

Husein menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak akan disesuaikan dengan data operasional peralatan berat di Bengkulu. "Pajak akan dihitung dan dipungut setiap tahun, sejalan dengan jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemiliknya. Konsep ini mirip dengan pajak mobil yang dikenakan setiap tahun." 

Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi alat berat masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Husein menggarisbawahi pentingnya segera menerapkan peraturan tersebut. 

"Kendala di Kemendagri tidak boleh menjadi alasan untuk menunda implementasi Perda. Dalam kerangka hukum kita, Perda dapat berlaku setelah 14 hari evaluasi, dan kami berencana untuk mempersiapkannya sambil menunggu hasil evaluasi Kemendagri," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Undang UAS Ceramah di Mukomuko, Sudah Komunikasi 18 Bulan yang Lalu

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Raih Skor Tertinggi Tingkat Provinsi

Rapat evaluasi tahun 2023 menjadi tonggak awal, dimana DPRD Provinsi Bengkulu bersiap merencanakan kebijakan pajak alat berat untuk tahun 2024. Usin menegaskan bahwa pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya akan menghadapi konsekuensi hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan