Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Total Selama Ramadhan

Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Total Selama Ramadhan--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada belasan usaha panti pijat di daerah ini untuk tutup total selama bulan Ramadhan 1446 hijiriah/ 2025 masehi. 

Ia memastikan hal tersebut sudah diketahui oleh pihak pengelola panti pijat. Sebab, Dinas Satpol-PP sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. 

"Urusan pijat memijat (aktifitas trapis panti pijat) selama Ramadhan diberhentikan dulu. Kami sudah beberapa kali datang ke usaha panti pijat sosialisasikan kebijakan itu," tegas Jodi. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan pihak Pemkab Mukomuko tujuannya sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Kemudian sosialisasi terkait kebijakan penutupan usaha panti pijat selama Ramadhan dilakukan jauh-jauh hari, agar para pekerja (trapis) yang berasal dari luar daerah bisa pulang kampung masing-masing.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Perketat Penjagaan Lalu Lintas Selama 14 Hari

BACA JUGA:PT. DDP Mukomuko Tanam Jagung Seluas 8 Hektar

"Maksud kami kan, kalau mau pulang daerah asal sekarang, ya pulang la dulu. Jangan nanti pas Ramadhan dilarang, malah marah. Ini sudah kami kasih tahu jauh-jauh hari," sampai Jodi lagi. 

Ramadhan 1446 hijiriah diperkirakan tinggal 12 hari kedepan. Maka dari itu, Satpol-PP akan melakukan pengecekkan terhadap belasan panti pijat untuk memastikan mereka tutup atau tidak. 

Jodi menegaskan, apabila nanti pada saat Ramadhan masih ditemukan panti pijat yang beroperasi, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi. 

"Tidak ada toleransi. Bukan dibatasi waktu operasi, jam segini boleh, jam segini tidak boleh. Bukan seperti itu! Kebijakannya berhenti total selama Ramadhan," papar Kadis. 

Beda halnya dengan usaha hiburan karaoke. Pihak Satpol-PP masih mensosialisasikan aturan lama. Yakni, membatasi waktu operasi hiburan karaoke. 

Hanya saja, terkait jam berapa sampai jam berapa tempat hiburan karaoke boleh beroperasi, belum ditentukan. 

"Untuk waktu pembatasan jam operasional tempat karaoke ini, akan dirapatkan dulu," demikian Jodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan