Polres Mukomuko Perketat Penjagaan Lalu Lintas Selama 14 Hari

Pengendara sepeda motor safety riding-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Polres Mukomuko melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal memperketat penjagaan dan pengawasan lalu lintas pengendara di jalan raya di daerah ini selama 14 hari kedepan. 

Pengetatan penjagaan dan pengawasan lalu lintas itu merupakan agenda rutin Kepolisian, yakni Operasi Keselamatan Nala. Operasi Keselamatan Nala 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 hari.

"Kegiatan operasi keselamatan nala  dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 10 sampai 23 Februari 2025," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, SIK., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.Si yang disampaikan KBO Lantas, IPDA Selamat ketika dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan IPDA Selamat, Sebelum pelaksanaan operasi, akan dilaksanakan apel gelar pasukan terlebih dahulu pada hari Senin, 10 Februari. 

Selamet juga menjelaskan, bahwa tujuan Operasi Keselamatan Nala ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap tata tertib berlalulintas. Dengan masyarakat yang disiplin berkendara, angka kecelakaan laul intas serta risiko Laka Lantas juga dapat menurun.

BACA JUGA:Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat

BACA JUGA:Sekolah Negeri Mukomuko Yakin Mampu Bersaing dengan Sekolah Swasta

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar selalu disiplin dalam berlalu lintas lengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri dalam berkendara.

"Mari sama-sama disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara, sehingga dapat terhindar dan tidak menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ajaknya. 

Ditambahkannya, bahwa Operasi Keselamatan Nala 2025 ini pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial, spanduk maupun secara langsung/lisan kepada masyarakat .

"Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa operasi keselamatan nala 2025 ini digelar pada 10 Februari 2025. Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas seperti melawan arus, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan knalpot brong dan pelanggaran lainnya akan kita berikan tindakan secara tegas," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan