Menteri Desa RI Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur di Bengkulu
Mendes dilaporkan ke Bawaslu-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, menghadapi tudingan serius. Ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER). Karena, diduga mempromosikan Paslon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Bengkulu.
Laporan tersebut resmi diajukan pada Kamis, 14 November 2024. Tim Hukum ROMER menganggap tindakan Mendes-PDT telah melanggar etika dan aturan sebagai pejabat negara, karena tidak sedang dalam masa cuti ketika diduga melakukan promosi terhadap salah satu paslon.
Dalam laporan ke Bawaslu RI, Tim Hukum ROMER menyertakan sejumlah bukti, termasuk surat kunjungan resmi Mendes-PDT, tangkapan layar berita daring, serta video yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Yandri Susanto secara terang-terangan menyebutkan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 1 di beberapa kabupaten yang dikunjungi selama kunker, pada 9-12 November 2024.
BACA JUGA:Ancaman Hukum Mengintai ASN dan Kades Jika Melanggar
BACA JUGA:Bengkulu Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik, Infrastruktur IT Jadi Prioritas
Aizan, SH, MH, yang merupakan Tim Hukum ROMER, menegaskan bahwa laporan mereka sudah diterima dan diregister oleh Bawaslu RI.
“Kami telah melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait dugaan pelanggaran ini. Mendes-PDT diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon gubernur saat kunjungan kerja. Padahal ia tidak sedang cuti,” ujar Aizan.
Menurut Aizan, tindakan Mendes-PDT ini bukan hanya melanggar ketentuan netralitas pejabat negara, tetapi juga mengganggu jalannya proses demokrasi yang adil.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, termasuk video yang menunjukkan indikasi pelanggaran tersebut. Kami menunggu proses dari Bawaslu RI untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Disperkim Bengkulu Selatan Siap Mendukung Program 3 Juta Rumah
BACA JUGA:Peringati HKN ke-60, Dinas Kesehatan Kaur Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Anggota tim hukum lainnya, Jecky Haryanto, SH, MH, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada video viral yang memperlihatkan Yandri Susanto tengah mempromosikan Paslon nomor urut 1. Ia menilai tindakan tersebut menguntungkan salah satu calon secara tidak adil.
“Kami memandang apa yang dilakukan Mendes-PDT ini adalah pelanggaran serius. Sebagai pejabat negara, ia seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak. Kampanye terselubung ini jelas melanggar aturan,” tutur Jecky.