Jual Obat Batuk, Dua Pemuda Mukomuko Terancam 12 Tahun Penjara
Dua pemuda diamankan--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Dua orang pemuda di Kabupaten Mukomuko, masing-masing berinisial SMH berusia 20 tahun, warga Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto dan ADS 21 tahun, warga Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, terancam 12 tahun penjara akibat memperjualbelikan obat batuk jenis pil merk Samcodin.
Pihak kepolisian menjelaskan, dua orang pemuda itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pengedaran obat-obatan tanpa izin dan tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan khasiat serta mutu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 435, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebut Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Waka Polres, Kompol. Ahmad Musrin Musni, SH., S.IK didamping Kasat Reskrim, AKP. Fajri Ameli Putra, S.IK dalam press release, Selasa (14/11) di Mapolres Mukomuko.
Waka Polres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 8 November 2023 lalu. Itu bermula dari laporan masyarakat dimana diwilayah Lubuk Pinang diduga sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan yang tidak sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Maling di Konter, Pemuda SAM Diringkus
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan lapangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seseorang berinisial S diduga sedang mengonsumsi pil Samcodin secara berlebihan. Lokasinya di rumah tersangka ADS.
"Pengamanan pertama dilakukan di rumah ADS di Desa Ranah Karya," sebut Kompol. Musrin.
BACA JUGA:Pilot Susi Air Alami Gangguan Mendarat di Bandara Mukomuko
Tim lalu melakukan pengembangan. Selang satu jam setengah, personel berhasil mengamankan SMH serta dua orang pemuda lain berinisial R dan A di Desa Lubuk Pinang. Dari tangan SMH didapati 60 butir pil Samcodin serta uang sebesar Rp 230 ribu.
"Dari 5 orang yang kita amankan, langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari keterangan saksi-saksi, SMH dan ADS ini yang membeli termasuk diduga mengedarkan obat batuk tersebut. Jadi, dua orang yakni SMH dan ADS kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 orang lainnya masih berstatus saksi," terang Waka Polres.