Minimalisir Konflik Tanah, BPN Usulkan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria

Suasana rapat BPN dan pihak terkait-Ahmad Ridwanto-

RADAR BENGKULU, SELUMA - Dalam rangka mempercepat proses Reforma Agraria berupa redistribusi tanah, BPN Kabupaten Seluma bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya mengadakan Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)  di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Rabu (23/10).

Terlihat hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hendarsyah S. IP, MT. Kajari Seluma dan Kasi Pidsus, Kapolres diwakili Kasi Tipiter, Kadis Perkimhub, Kadis PUPR, Kaban Kesbangpol, Sekretaris Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Desa Talang Sali, Kepala Desa Bunut Tinggi, dan para Kasi Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hendarsyah S.IP., MT menyampaikan menyambut baik dilaksanakannya Kegiatan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma.

"Khususnya Redistribusi Tanah Pembatalan HGU atau Eks HGU yang sudah habis masa berlakunya."

BACA JUGA:Tim Wasev Kunjungi TMMD ke 122 di Desa Talang Sebaris Seluma

BACA JUGA:Evaluasi Kegiatan, Kwarcab 0705 Seluma Gelar Rakercab

"Diharapkan dengan adanya kegiatan TORA ini memperkecil terjadinya konflik pertanahan di Kabupaten Seluma dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masyarakat yang menjadi sasaran TORA. Semoga berlanjut di lokasi menyeluruh di wilayah Kabupaten Seluma,"  sampai Hendarsyah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan