Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Fokus Percepat Pembahasan AKD
Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dikukuhkan-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu secara resmi mengukuhkan Ketua dan tiga Wakil Ketua (Waka) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024. Pelantikan ini menandai awal baru bagi DPRD Provinsi Bengkulu yang diharapkan dapat mempercepat berbagai pembahasan strategis demi kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar), resmi dilantik bersama tiga wakil ketua lainnya. Yakni Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua I, Sonti Bakara, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai Wakil Ketua II, dan Agusriadi, SSi, M. Si dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua III.
Dalam pidatonya usai pengukuhan, Sumardi menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat perampungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kami akan mempercepat pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, terutama saat ini yang menjadi prioritas adalah AKD," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Saran Pemprov Bengkulu Soal Sengketa Agraria di Mukomuko dan Bengkulu Utara
BACA JUGA:Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Merah Putih, Nadiem Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
Setelah disumpah, Sumardi menyatakan bahwa dirinya dan para wakil ketua akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan.
"In shaa Allah kami akan menjalankan amanah sesuai dengan sumpah yang telah kami ucapkan," tegas Sumardi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah dalam sambutannya juga memberikan harapan besar kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepada mereka.
"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi untuk memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat, serta melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu," ujar Rosjonsyah.
Rosjonsyah juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, yang semuanya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pimpinan DPRD adalah motor penggerak utama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kehadiran DPRD sebagai lembaga legislatif yang kuat sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Bangunkan Excavator Plat Merah dari Tidur Panjang
BACA JUGA:Pemda Kaur Rekonsiliasi Pemadanan Data dan Evaluasi JKN tahap 2