Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku UMK Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
Editor: Azmaliar
|
Jumat , 18 Oct 2024 - 22:15
Kasi Bimas Kemenag Seluma, Nanang Hermanto--
Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id dan atau, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau dapat berkoordinasi denga petugas pendamping produk halal di Kemenag Seluma.