Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku UMK Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

Kasi Bimas Kemenag Seluma, Nanang Hermanto--

Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id dan atau, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau dapat berkoordinasi denga petugas pendamping produk halal di Kemenag Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan