Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-RADAR BENGKULU-

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri

“Kami masih menunggu keputusan dari pusat mengenai apakah tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau bagaimana. Regulasi dan detail teknisnya masih kami tunggu,” jelas Gunawan. 

Menurutnya, jika kebijakan PPPK paruh waktu resmi diterapkan, maka banyak honorer yang sudah bekerja lama di Pemprov Bengkulu akan mendapat kepastian status yang selama ini mereka nantikan.

Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Bengkulu. Mengingat jumlah formasi yang terbatas, PPPK paruh waktu dinilai sebagai solusi alternatif yang memungkinkan lebih banyak honorer mendapatkan pengangkatan. 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat memberikan apresiasi bagi para honorer yang telah mengabdi lama.

Gunawan menambahkan, PPPK paruh waktu juga bisa menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan tenaga di sektor-sektor tertentu tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

 “Meskipun kuota 600 formasi ini belum dapat mengakomodasi seluruh tenaga honorer, kebijakan PPPK paruh waktu bisa menjadi jalan keluar. Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian,” ujarnya.

BACA JUGA:BRIEF 2024 Gelaran Bank Indonesia dan Pemprov Sukses Datangkan Investor ke Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Pedoman Penyusunan APBD 2025, Efisiensi dan Transparansi Jadi Prioritas

Selain itu, Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dan bersiap untuk melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat apabila regulasi mengenai PPPK paruh waktu ini resmi dikeluarkan. 

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan tenaga honorer sangat penting untuk mendukung jalannya pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya.

Menurut Gunawan, Pemprov Bengkulu akan terus memantau perkembangan kebijakan ini hingga akhir tahun 2024. Jika kabar mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu benar adanya, peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar di data BKN maupun yang masih dalam proses verifikasi akan semakin terbuka, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kami masih menunggu sampai akhir tahun ini untuk kebijakan lebih lanjut dari pusat. Harapannya, dengan adanya pengangkatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik,” tambah Gunawan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Persiapkan Penyesuaian TPP ASN dengan Standar Hidup Jakarta

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Kritik Rencana Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan