Diduga Lakukan Tindak Menyimpang, Pemuda Ratu Agung Diamankan Polisi
Tersangka berhasil dibekukan oleh Anggota Polresta Bengkulu pada, pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Padang Jati--
RADAR BENGKULU - Anak laki-laki dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Kota Bengkulu, diduga menjadi korban tindak pidana asusila menyimpang oleh oleh pemuda yang berinisial JO (36), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Tersangka yang berhasil dibekukan oleh Anggota Polresta Bengkulu pada, pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban itu, sebelumnya sempat menjadi buronan selama satu bulan, lantaran dugaan tindakan asusila menyimpang tersebut terjadi pada bulan Agustus.
Diketahui, korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya lantaran korban sering membantu ayahnya menjadi juru parkir dan sering bertemu serta berinteraksi dengan tersangka.
Dari data terhimpun, kronologi kejadian tindakan asusila menyimpang yang diduga dilakukan oleh seorang pria bujangan ini, berawal dari tersangka JO, mengajak korban untuk pergi bersama menggunakan kendaraan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sekitar wilayah Kelurahan Penurunan pada 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Gampang Banget, Bayar Pajak di Samat Virtu Bengkulu
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Terbentuk
Setiba di tempat kejadian berbagai upaya bubuk rayu tersangka kepada korban untuk melayani hasrat menyimpangnya tersebut. Namun pada waktu itu korban menolak, sehingga tersangka terpaksa memaksa dan sedikit kekerasan dengan menutup mulut korban agar tidak berteriak dengan kekuatan seorang pemuda paruh baya sang korban yang masih anak dibawah umur tak berdaya, sehingga secara leluasa tersangka melakukan asusila menyimpang tersebut.
Usai kejadian tersebut, korban diantar pulang. Singkatnya, korban setiba di rumah langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sontak orang tua korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polresta Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K mengatakan, anggota Polresta Bengkulu, telah berhasil membekuk JO yang sempat menjadi buron satu bulan itu.
"Saat ini diduga pelaku sodomi dengan korban anak laki-laki dibawah umur sudah berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Kebun Anagro, Berwisata Sambil Berkebun
BACA JUGA:Pengusaha Bengkulu Sukses Bisnis Kerupuk Kulit Ikan Tenggiri Ommey
Tim Polresta Bengkulu saat ini masih mendalami dugaan kasus tersebut. Sehingga atas perbuatan tersangka diancam pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.