Bawaslu Mukomuko Semakin Tegas dengan ASN

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menjadi pembicara-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko semakin tegas dengan ASN di daerah ini. Sampai-sampai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan netralitas. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan bahwa ASN, termasuk pejabat tinggi hingga Pjs Bupati, akan dikenakan sanksi jika terbukti mengkampanyekan atau mendukung salah satu calon kepala daerah. 

Hal ini ia sampaikan dalam acara "Coffee Morning Monitoring dan Aspirasi Publik", yang diadakan oleh Dinas Kominfo Mukomuko di Taman Teratai, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Senin 7 Oktober 2024. 

Acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, beserta insan pers dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi publik dan memantau isu-isu yang berkembang menjelang Pilkada 2024. 

Dalam diskusi, Pjs Bupati Mukomuko mempertanyakan apakah ASN diizinkan menghadiri kampanye calon kepala daerah, berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Buat SIM Bisa di Mesjid dan Rumah Ibadah Lainnya

BACA JUGA:Dukung Tugas Polri, Pemkab Mukomuko Bangun Gedung di 3 Polsubsektor

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye karena memiliki hak pilih, Bawaslu akan tetap memantau kehadiran mereka. Jika ketahuan hadir dalam kampanye, ASN tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan kehadirannya. Bawaslu akan memastikan apakah ASN tersebut hanya mendengar visi-misi dari satu calon atau semua calon.

"Kami akan memproses ASN yang ketahuan hadir dalam kampanye calon. Langkah pertama adalah memanggil mereka untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya. Jika mereka hadir untuk mendengarkan visi-misi, mereka seharusnya menghadiri kampanye semua calon, bukan hanya satu," tegas Teguh Wibowo.

Teguh juga menambahkan bahwa ASN bisa mendengarkan visi-misi calon melalui berbagai cara seperti media sosial, siaran langsung, atau debat terbuka, tanpa harus hadir di kampanye secara fisik. Hal ini penting untuk menghindari persepsi keberpihakan.

Bawaslu Mukomuko berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024. Teguh menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan aturan ini. ASN, termasuk pejabat tinggi dan bahkan Pjs Bupati, akan dikenakan sanksi jika melanggar netralitas.

BACA JUGA: Ini Syarat Untuk Menjadi Sekolah Binaan Google

BACA JUGA:Membanggakan, Raih Penghargaan Membuat Video Kreatif KMD

"Kami tidak akan ragu untuk menindak ASN yang tidak netral, termasuk pejabat tinggi dan Pjs Bupati jika terbukti melanggar. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan tanpa intervensi pihak yang tidak berkepentingan," jelas Teguh Wibowo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan