Masa Jabatan Satu Periode Kades di Seluma Diperpanjang 8 Tahun

Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, resmi mengukuhkan jabatan 8 tahun bagi kades di gedung Balai Adat Serasan Seijoan pada Rabu (11/9/2024)-Wawan-RADAR BENGKULU

Dengan adanya pengukuhan ini, Bupati Seluma Erwin Octavian juga berpesan terhadap seluruh kades yang baru selesai dikukuhkan kembali, untuk senantiasa turut menciptakan kondisivitas dan keamanan di desanya masing-masing menjelang Pilkada serentak tahun ini.

“kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan, supaya turut bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Karena, sebentar lagi kita akan mengadakan Pilkada,” ujar Bupati Seluma Erwin Octavian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto mengungkapkan rasa syukurnya atas perjuangan seluruh kades, setelah disahkannya regulasi baru yang memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode.

BACA JUGA:Menunggu SK Mendagri, Lima Pjs Bupati di Bengkulu Siap Bertugas

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Kucing Suka Tidur di Kaki Majikan

Kendati demikian, pihaknya berharap seluruh kades yang baru dikukuhkan untuk sama-sama menjaga marwah dan amanat yang diemban dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Alhamdulillah, hasil perjuangan seluruh kades akhirnya terwujud, untuk masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, dan kami berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan kades, untuk bersama-sama bersinergi dengan Pemkab Seluma, membangun desa dan selalu menjaga marwah dan amanat dalam mengemban tugas membangun desanya masing-masing,” ujar Alta Harmiyanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan